SURAT
PERJANJIAN KERJA SAMA SEMINAR
COMPFEST 2013
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : David Lawrence
Jabatan
: Staff Seminar Compfest 2013
Instansi
: Compfest 2013
Alamat
: Fakultas Ilmu Komputer,
Universitas Indonesia, Depok
No.
telepon :
Yang
selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama
panitia Compfest 2013 dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Firstman Marpaung
Jabatan : Software And Services Group Intel Corporation
Instansi : Intel Corporation
Alamat : Komp Istana Kawauyaan, Jalan Kawaluyaan Indah Raya No 10C, Bandung, Jawa Barat
No. Telepon : 08118884411
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini
bertindak untuk dan atas nama pembicara dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Pada hari Senin
tanggal 17 Juni 2013, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan
sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani
Surat Perjanjian Kerjasama ini seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut:
PASAL
I
Kesepakatan
Kerjasama
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal menjadi pembicara
seminar untuk acara Compfest 2013 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu
Komputer Universitas Indonesia pada tanggal 22 September 2013 bertempat di Balairung
Universitas Indonesia.
Pasal
II
Kewajiban
dan Hak
- Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan hal-hal
tersebut dibawah kepada PIHAK KEDUA:
1) memberikan
informasi mengenai jadwal dan tema seminar yang akan dibawakan oleh PIHAK KEDUA
2) melakukan
follow up mengenai informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA terkait
dengan acara Compfest 2013
3) menyediakan
segala kebutuhan PIHAK KEDUA terkait kelancaran seminar sesuai dengan
kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK KEDUA:
1) segala
informasi mengenai PIHAK KEDUA yang terkait dengan acara Compfest 2013
2) informasi
atau data mengenai materi seminar yang dibawakan oleh PIHAK KEDUA dalam waktu
sekurang-kurangnya satu bulan sebelum acara berlangsung
- Kewajiban
dan Hak PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut
dibawah kepada PIHAK PERTAMA:
1)
datang dan memberikan
materi pada hari dan tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
2)
pembatalan secara
normal tidak dapat dilakukan setelah surat perjanjian ini disetujui
3)
memberikan materi
seminar sesuai dengan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
4)
memberikan informasi
mengenai kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat pemberian materi
sekurang-kurangnya sebulan sebelum acara berlangsung
PIHAK
KEDUA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK PERTAMA:
1)
mendapatkan segala
informasi mengenai tema dan waktu seminar
2)
mendapatkan perlakuan
yang baik dari PIHAK PERTAMA.
Pasal III
Ketentuan Prosedural
1.
PIHAK
PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan di setiap seminar.
2.
PIHAK
PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion
Officer untuk setiap pembicara.
3.
PIHAK
KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4.
Selama
pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a.
memberikan materi
seminar semenarik mungkin,
b.
materi yang disampaikan
tidak menyangkut SARA,
c.
tidak diperkenankan
untuk merokok, dan
d.
berpakaian sopan dan
rapi.
Pasal
IV
Berlakunya
Perjanjian
Perjanjian
kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini
sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.
Pasal V
Pembatalan Kerjasama
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak
yang telah melakukan kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka
waktu yang telah ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh
kedua belah pihak.
Pasal VI
Keadaan Memaksa
1.
Apabila terjadi hal-hal
yang mengakibatkan tidak terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh
keadaan memaksa atau kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari
kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian
tersebut dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2.
Yang dimaksud keadaan
memaksa dalam pasal VI butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit,
kebakaran, dan perubahan kondisi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan
pemerintah seperti perang, huru-hara dan anarki.
Pasal VII
Penyelesaian Perselisihan
Bila terjadi perselisihan antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka
kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara hukum.
Pasal VIII
Ketentuan Lain
1.
Surat Perjanjian
Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya,
sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah
pihak.
2.
Surat Perjanjian
Kerjasama ini disepakati semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak tanpa ada maksud yang lain.
Pasal IX
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama
ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan
dari pihak manapun, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai
Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 17
Juni 2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
David Lawrence Firstman
Marpaung
Terima kasih artikelnya, salam kenal dari BLOG SEKOLAH & ISLAM yang mengulas Hukum Islam tentang Poligami, Kontrversi Nikah Mutah, Artikel Ramadhan Membawa Berkah, Materi Pembelajaran PAUD, Seputar Opini Pendidikan Islam dan banyak yang lain. Demikian rangkuman isi Blog Sekolah & Islam spesial untuk saudara semua... Ditunggu Kunjung Baliknya dari Pembaca artikel Contoh Surat MOU ini.
BalasHapusterimakasih artikel ini sangat bermanfaat, dan saya jadi terarah dalam membuat surat MOU
BalasHapus