Senin, 01 Juli 2013

Contoh MOU (Momerandum of Understanding)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEMINAR
COMPFEST 2013

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.   Nama          : David Lawrence
Jabatan            : Staff Seminar Compfest 2013
Instansi            : Compfest 2013
Alamat            : Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia, Depok
No. telepon     :
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama panitia Compfest 2013 dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      Nama         : Firstman Marpaung  
Jabatan            : Software And Services Group Intel Corporation
Instansi            : Intel Corporation
Alamat             : Komp Istana Kawauyaan, Jalan Kawaluyaan Indah Raya No 10C,                            Bandung, Jawa Barat
No. Telepon    :  08118884411
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama pembicara dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut:

PASAL I
Kesepakatan Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal menjadi pembicara seminar untuk acara Compfest 2013 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia pada tanggal 22 September 2013 bertempat di Balairung Universitas Indonesia.

Pasal II
Kewajiban dan Hak
  1. Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK KEDUA:
1)      memberikan informasi mengenai jadwal dan tema seminar yang akan dibawakan oleh PIHAK KEDUA
2)      melakukan follow up mengenai informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA terkait dengan acara Compfest 2013
3)      menyediakan segala kebutuhan PIHAK KEDUA terkait kelancaran seminar sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK KEDUA:
1)      segala informasi mengenai PIHAK KEDUA yang terkait dengan acara Compfest 2013
2)      informasi atau data mengenai materi seminar yang dibawakan oleh PIHAK KEDUA dalam waktu sekurang-kurangnya satu bulan sebelum acara berlangsung

  1. Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK PERTAMA:
1)        datang dan memberikan materi pada hari dan tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
2)        pembatalan secara normal tidak dapat dilakukan setelah surat perjanjian ini disetujui
3)        memberikan materi seminar sesuai dengan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
4)        memberikan informasi mengenai kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat pemberian materi sekurang-kurangnya sebulan sebelum acara berlangsung
PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK PERTAMA:
1)        mendapatkan segala informasi mengenai tema dan waktu seminar
2)        mendapatkan perlakuan yang baik dari PIHAK PERTAMA.

Pasal III
Ketentuan Prosedural
1.        PIHAK PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan di setiap seminar.
2.        PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion Officer untuk setiap pembicara.
3.        PIHAK KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4.        Selama pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a.         memberikan materi seminar semenarik mungkin,
b.         materi yang disampaikan tidak menyangkut SARA,
c.         tidak diperkenankan untuk merokok, dan
d.        berpakaian sopan dan rapi.

Pasal IV
Berlakunya Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.

Pasal V
Pembatalan Kerjasama
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak yang telah melakukan kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh kedua belah pihak.

Pasal VI
Keadaan Memaksa
1.        Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan tidak terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian tersebut dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2.        Yang dimaksud keadaan memaksa dalam pasal VI butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan perubahan kondisi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah seperti perang, huru-hara dan anarki.

Pasal VII
Penyelesaian Perselisihan
Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara hukum.

Pasal VIII
Ketentuan Lain
1.        Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya, sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2.        Surat Perjanjian Kerjasama ini disepakati semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak tanpa ada maksud yang lain.

Pasal IX
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                                                                                                Jakarta, 17 Juni 2013
      PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA





        David Lawrence                                                                                   Firstman Marpaung

2 komentar:

  1. Terima kasih artikelnya, salam kenal dari BLOG SEKOLAH & ISLAM yang mengulas Hukum Islam tentang Poligami, Kontrversi Nikah Mutah, Artikel Ramadhan Membawa Berkah, Materi Pembelajaran PAUD, Seputar Opini Pendidikan Islam dan banyak yang lain. Demikian rangkuman isi Blog Sekolah & Islam spesial untuk saudara semua... Ditunggu Kunjung Baliknya dari Pembaca artikel Contoh Surat MOU ini.

    BalasHapus
  2. terimakasih artikel ini sangat bermanfaat, dan saya jadi terarah dalam membuat surat MOU

    BalasHapus